PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 21
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Dalam hal persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bawaslu memastikan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan tidak dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon pengganti.
