PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 19
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bawaslu memastikan pengusulan Bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (2) Dalam pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyampaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon pengganti kepada KPU beserta salinannya kepada Bawaslu.
