PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 18
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu memastikan KPU melakukan verifikasi hasil perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan.
(2) Bawaslu memastikan berita acara verifikasi dokumen hasil perbaikan disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan.
