PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 17
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu memastikan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi. (2) Bawaslu memastikan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik melakukan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap jenis dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap paling lama 4 (empat) Hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi.
