Pasal 16
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi atas keabsahan, kelengkapan, dan kebenaran persyaratan dokumen persyaratan yang dilaksanakan oleh KPU, dengan cara memastikan:
a. tata cara verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran persyaratan Bakal Pasangan Calon; b. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap instansi yang berwenang; c. menerima masukan dan tanggapan masyarakat; dan d. hasil verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon. (2) Dalam hal dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Bawaslu memastikan KPU menuangkan dalam berita acara hasil verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya dokumen persyaratan.
