Pasal 15
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu memastikan bagi calon yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Aparatur Sipil Negara dan Karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU paling lama 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. (2) Dalam hal Bakal Calon tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan alasannya dikarenakan surat pemberhentian belum selesai diproses dan Calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan. (3) Bawaslu memastikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima; dan b. keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon.
