PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 14
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu memastikan pemberian sanksi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan Calon tetapi tidak mengajukan Bakal Pasangan Calon.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
