Pasal 13
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran: a. tidak terdapat Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya; b. tidak terdapat Pasangan Calon yang mendaftar karena KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c; atau c. hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya, Bawaslu memastikan KPU melakukan perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon. (2) Bawaslu memastikan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2x7 (dua kali tujuh) Hari. (3) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya, Bawaslu memastikan KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
