PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 12
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Dalam hal KPU menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan penolakan yang dilakukan oleh KPU apabila:
a. pendaftaran yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan; b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau c. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.
