PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 11
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan belum lengkap, Bawaslu memastikan pengembalian dokumen persyaratan pencalonan dan dicatatkan dalam berita acara. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon dapat melengkapi dan mendaftar kembali ke KPU pada masa pendaftaran.
