PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. (2) Pengawasan pembentukan Pantarlih dilakukan untuk memastikan: a. Pantarlih dibentuk tepat pada waktunya; b. Pantarlih tidak berasal dari pengurus/anggota partai politik; c. Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung dari rumah ke rumah; dan
d. Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS. (3) Dalam hal pembentukan Pantarlih oleh KPU Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
