PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 10
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas proses pemutakhiran daftar Pemilih dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mendatangi rumah Pemilih dan memeriksa kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih; b. mencatat kegiatan pengawasan pemutakhiran data Pemilih dan daftar Pemilih sesuai dengan alat kerja pengawasan; c. berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan salinan dokumen hasil pemutakhiran data Pemilih yang meliputi:
- laporan hasil pencocokan dan penelitian Pantarlih dalam formulir Model A.A.3-KPU;
- daftar Pemilih baru dalam formulir Model A.A- KPU;
- daftar perubahan hasil pemutakhiran dalam formulir Model A.B-KPU; dan
- daftar Pemilih potensial non kartu tanda penduduk elektronik dalam formulir Model A.C- KPU; dan d. mendistribusikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan. (3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan Bawaslu.
