Pasal 11
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan untuk memastikan Pantarlih: a. melakukan pencocokan dan penelitian dengan mendatangi rumah Pemilih; b. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KPU; c. memperbaiki data Pemilih; d. mencoret Pemilih yang telah meninggal; e. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; f. mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; h. mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya; i. mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; j. mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; k. mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan l. mencoret Pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan Penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat dan merekap data hasil pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1) serta memberikan rekomendasi perbaikan dalam hal Pantarlih
tidak melakukan pencocokan dan penelitian sesuai dengan prosedur. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan audit terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen hasil pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c. (5) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Kabupaten/Kota melibatkan Panwaslu Kecamatan.
