Pasal 12
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pecermatan terhadap hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian pengisian hasil pencocokan dan penelitian dengan mempertimbangkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan daftar Pemilih hasil pemutakhiran dengan memastikan: a. Pantarlih menyerahkan daftar Pemilih hasil pemutakhiran kepada PPS; dan b. PPS melaksanakan rekapitulasi daftar Pemilih. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan hasil pemutakhiran data Pemilih di tingkat PPS, dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi; b. menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada PPS terhadap data Pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan c. mendapatkan salinan formulir Model A.B.1-KPU dan formulir Model A.C.1-KPU pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi di tingkat PPS.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat PPS disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (6) Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu Kelurahan/Desa melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
