Pasal 13
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS menyerahkan data Pemilih hasil rekapitulasi di tingkat PPS kepada PPK terhadap penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran. (2) Panwaslu Kecamatan mengawasi proses rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di tingkat PPK dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi; b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK; c. menyampaikan rekomendasi perbaikan terhadap daftar Pemilih kepada PPK berdasarkan hasil pengawasan; dan d. mendapatkan salinan formulir Model A.B.2-KPU dan formulir Model A.C.2-KPU pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi di tingkat PPK. (3) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat PPK disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi tingkat PPK.
