PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 14
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan data Pemilih hasil rekapitulasi tingkat PPK kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi proses rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi; b. menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota; dan c. menyampaikan rekomendasi rekapitulasi perbaikan daftar Pemilih hasil pemutakhiran kepada KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pengawasan.
