Pasal 15
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam berita acara penetapan; c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan d. ditetapkan tepat waktu. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan salinan formulir Model A.1.3-KPU, formulir Model A.1-KPU, formulir Model A.C-KPU, formulir Model A.1.1-KPU, dan formulir Model
AC.3-KPU pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meminta salinan DPS dengan menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hasil penetapan DPS, terhadap daftar Pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan, panti disabilitas, rumah sakit jiwa, dan di tempat wilayah khusus lainnya. (7) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat KPU Kabupaten/Kota disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada Bawaslu Provinsi. (8) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi bersama dengan KPU Kabupaten/Kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat terhadap Pemilih yang tidak menggunakan kartu tanda penduduk elektronik, Pemilih yang telah berpindah domisili dan Pemilih di lembaga permasyarakatan. (9) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
