Pasal 16
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan rekapitulasi DPS:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU Provinsi dan dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS; c. ditetapkan sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi; dan d. ditetapkan tepat waktu. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Bawaslu Provinsi mendapatkan salinan formulir Model A.1.3-KPU, formulir Model A.1-KPU, formulir Model A.C- KPU, formulir Model A.1.1-KPU, formulir Model A.1.2- KPU, dan formulir Model A.C.3-KPU pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS. (5) Bawaslu Provinsi dapat meminta salinan DPS dengan menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh. (6) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS, terhadap daftar Pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan, panti disabilitas, rumah sakit jiwa, dan di tempat wilayah khusus lainnya. (7) Bawaslu Provinsi melakukan koodinasi bersama dengan KPU Provinsi dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat terhadap yang tidak menggunakan kartu tanda penduduk elektronik, Pemilih yang telah berpindah domisili, dan Pemilih di lembaga permasyarakatan. (8) Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi.
