Pasal 17
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPS oleh
KPU Provinsi kepada Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. mendapatkan salinan DPS; b. salinan DPS digunakan untuk pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, di sekretariat/balai rukun tetangga/rukun warga atau tempat strategis lainnya, dan arsip PPS; c. salinan DPS diberikan dalam bentuk softcopy dengan format portable document format kepada peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. KPU memberikan salinan DPS dari Sidalih atas permintaan resmi dari peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS berbasis kelurahan/desa atau sebutan lain kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
