Pasal 18
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pengumuman DPS oleh PPS untuk memastikan DPS diumumkan di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat atau balai rukun tetangga/rukun warga dan/atau tempat strategis lainnya yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas selama 14 (empat belas) hari. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan: a. tidak terdapatnya Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam DPS; dan
b. tidak adanya elemen data Pemilih yang tidak lengkap di dalam DPS. (4) Dalam hal ditemukan PPS tidak mengumumkan DPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat atau balai rukun tetangga/rukun warga atau tempat strategis lainnya, Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan rekomendasi kepada PPS agar segera mengumumkan DPS di tempat yang telah ditentukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membuat posko aduan masyarakat terhadap Pemilih yang belum terdata di dalam DPS. (6) Panwaslu Kelurahan/Desa membantu Pemilih yang belum terdata di dalam DPS untuk dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan kepada PPS.
