Pasal 19
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat terkait penyelesaian data Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan sebagaimana tertuang dalam formulir Model A.C.3-KPU. (2) Dalam hal terdapat informasi data Pemilih dalam formulir Model A.C.3-KPU yang tidak bisa diberikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. (3) Bawaslu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU terkait penyelesaian data Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan sebagaimana tertuang dalam formulir Model A.C.3-KPU. (4) Hasil koordinasi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pengawasan terkait data Pemilih
yang tidak menggunakan kartu tanda penduduk elektronik oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terkait data Pemilih yang tidak menggunakan kartu tanda penduduk elektronik untuk memastikan: a. Pemilih yang tidak menggunakan kartu tanda penduduk elektonik yang terdaftar dalam database kependudukan, masuk dalam daftar Pemilih; b. Pemilih yang tidak menggunakan kartu tanda penduduk elektonik yang tidak terdaftar dalam database kependudukan dicoret dari daftar Pemilih; dan c. dinas kependudukan dan catatan sipil setempat menerbitkan surat keterangan bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam database kependudukan. (6) Dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mencoret Pemilih yang bersangkutan dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat.
