Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan daftar Pemilih
menggunakan hasil analisis DP4 dari Bawaslu dan formulir Model A-KPU. (2) Dalam melakukan pengawasan penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang dengan memperhatikan: a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; b. memudahkan Pemilih; c. hal berkenaan dengan aspek geografis; dan d. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (3) Dalam hal ditemukan penyusunan daftar Pemilih di TPS tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyampaian daftar Pemilih kepada Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
