Pasal 64
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPS luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memastikan ketepatan waktu pengumuman DPS luar negeri oleh PPLN; b. memastikan ketepatan waktu masukan dan tanggapan dari masyarakat; dan c. menyampaikan atau mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua kepada PPLN dengan menunjukkan atau menyerahkan salinan paspor dan/atau kartu tanda penduduk elektronik dan/atau surat perjalanan laksana paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki. (4) Panwaslu LN memastikan PPLN memperbaiki DPS luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran
kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c. (5) Dalam hal ditemukan PPLN tidak mengumumkan DPS bagi Pemilih luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Panwaslu LN memberikan rekomendasi kepada PPLN agar segera mengumumkan DPS bagi Pemilih luar negeri di tempat yang telah ditentukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (6) Dalam hal PPLN tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panwaslu LN melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
