Pasal 63
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu memastikan KPU menyusun Daftar Pemilih luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN memasukkan DPK luar negeri pada Sidalih sebagai bahan tambahan dalam penyusunan daftar pemilih luar negeri. (3) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPS luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. PPLN menyusun DPS luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berbasis TPS luar negeri, pos dan KSK; b. PPLN melakukan rekapitulasi DPS luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; dan c. PPLN MENETAPKAN DPS luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (5) Panwaslu LN melakukan pengawasan dengan cara mendapatkan salinan hasil rekapitulasi DPS luar negeri.
