PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 62
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPPS menggunakan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
