Pasal 65
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran DPT luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. PPLN menyusun DPT luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua didasarkan pada DPS hasil perbaikan luar negeri yang berbasis TPS luar negeri, pos, dan KSK; b. PPLN melakukan rekapitulasi DPT luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; dan c. PPLN melakukan penetapan DPT luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (3) Panwaslu LN melakukan pengawasan dengan cara mendapatkan salinan hasil penetapan DPT luar negeri dan rekapitulasi DPT luar negeri.
(4) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPT luar negeri sampai dengan hari pemungutan suara.
