Pasal 57
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh PPS dan dituangkan dalam berita acara penetapan; c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh PPS; dan d. ditetapkan tepat waktu. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS.
