Pasal 56
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat daerah kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi DPS hasil perbaikan. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan
formulir Model A.B.DPSPut.2-KPU. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPS hasil perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat
daerah kelurahan/desa atau sebutan lain kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
