PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 55
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPS perbaikan. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan ke dalam DPS perbaikan.
