Pasal 54
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pengumuman DPS oleh PPS untuk memastikan DPS diumumkan di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat atau balai rukun tetangga/rukun warga dan/atau tempat strategis lainnya yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas selama 3 (tiga) hari. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan; dan b. memastikan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 3 (tiga) hari sejak DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua diumumkan oleh PPS. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memastikan: a. tidak terdapatnya Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam DPS; dan b. tidak adanya elemen data Pemilih yang tidak lengkap di dalam DPS. (4) Dalam hal ditemukan PPS tidak mengumumkan DPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat atau balai rukun tetangga/rukun warga atau tempat
strategis lainnya, Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan rekomendasi kepada PPS agar segera mengumumkan DPS di tempat yang telah ditentukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membuat posko aduan masyarakat terhadap Pemilih yang belum terdata di dalam DPS. (6) Panwaslu Kelurahan/Desa membantu Pemilih yang belum terdata di dalam DPS untuk dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan kepada PPS.
