Pasal 53
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU dan dituangkan dalam berita acara penetapan; c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU; dan d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Bawaslu mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS. (5) Bawaslu dapat meminta
DPS dengan menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.
