Pasal 52
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. mendapatkan salinan DPS; b. salinan DPS digunakan untuk pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, di sekretariat/balai rukun tetangga/rukun warga atau tempat strategis lainnya, dan arsip PPS; c. salinan DPS diberikan dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (PDF) kepada peserta Pemilu tingkat daerah Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. KPU Kabupaten/Kota memberikan salinan DPS dari Sidalih atas permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS berbasis Kelurahan/desa atau sebutan lain kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
