Pasal 51
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU Provinsi dan dituangkan dalam berita acara penetapan; c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Provinsi; dan d. ditetapkan tepat waktu. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS. (5) Bawaslu Kabupaten/kota dapat meminta salinan DPS dengan menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.
