Pasal 50
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam berita acara penetapan; c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Bawaslu Provinsi mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS. (5) Bawaslu Provinsi dapat meminta salinan DPS dengan menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.
