PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 49
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu memastikan KPU menyusun daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memasukkan DPK pada Sidalih sebagai bahan tambahan dalam penyusunan daftar Pemilih. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan MENETAPKAN DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPT, DPK, dan Pemilih pemula yang disusun berbasis TPS.
