Pasal 48
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
Dalam melakukan pengawasan penyusunan daftar Pemilih Pemilu bagi daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak 2018, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS Pemilu 2019 berdasarkan DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak 2018 ditambah Pemilih pemula dalam DP4; b. KPU Kabupaten/Kota melakukan proses penataan TPS dan penyesuaian jumlah TPS; c. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN DPS sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019; dan d. KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat
terhadap DPS ditambah DPTb pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak 2018.
