PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 47
BAB 4 — PENGAWASAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, DPS, DPS hasil perbaikan, DPS hasil perbaikan Akhir, DPT dan DPTb dengan menggunakan Sidalih sesuai tingkatannya.
