PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 58
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh PPK dan dituangkan dalam berita acara penetapan; c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh PPK; dan d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Panwaslu Kecamatan mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS.
