Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu bertugas dan berwenang melakukan: a. pengawasan pengolahan DP4 yang dilakukan oleh KPU; dan
b. pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN. (2) Bawaslu Provinsi melakukan: a. pengawasan terhadap:
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan perbaikan terhadap DPS hasil perbaikan; dan
rekapitulasi DPT tingkat provinsi; dan b. pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa terhadap proses:
pencocokan dan penelitian data Pemilih;
penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
pembentukan Pantarlih;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS;
penyampaian DPS kepada PPS;
pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS;
perbaikan DPS;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
penyampaian rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan DPS hasil perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota;
penetapan DPT; dan
pencatatan DPTb dan DPK. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. pengawasan terhadap proses:
penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
pembentukan Pantarlih;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS;
penyampaian DPS kepada PPS;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
penyampaian rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan DPS hasil perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota;
penetapan DPT; dan
pencatatan DPT; dan b. pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terhadap proses:
pencocokan dan penelitian data Pemilih;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK;
pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS;
perbaikan DPS;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK;
penetapan DPT; dan
pencatatan DPTb dan DPK. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan: a. pengawasan terhadap proses:
pencocokan dan penelitian data Pemilih;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
penyampaian DPS kepada PPS;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
penetapan DPT; dan
pencatatan DPTb; dan b. pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa terkait dengan proses:
pencocokan dan penelitian data Pemilih;
rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK;
pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS;
perbaikan DPS;
rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK;
penetapan DPT; dan
pencatatan DPTb dan DPK. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap proses: a. pencocokan dan penelitian data Pemilih; b. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK; c. pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS; d. perbaikan DPS; e. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK; f. penetapan DPT; dan g. pencatatan DPTb dan DPK.
