PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan cara: a. menyusun peta kerawanan; b. menentukan fokus pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih; c. pengawasan melekat; d. analisis data; e. audit dan investigasi; f. pengawasan partisipatif; dan g. melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada stakeholder terkait. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dan diatur lebih lanjut dalam pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan Bawaslu.
