Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih dilakukan terhadap proses: a. pengolahan DP4; b. pembentukan Pantarlih; c. pencocokan dan penelitian data Pemilih; d. penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan luar negeri serta penyampaian secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya; e. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya; f. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran menjadi DPS;
g. pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dan perbaikan DPS; h. perbaikan DPS dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya; i. penetapan DPS hasil perbaikan dan perbaikan terhadap DPS hasil perbaikan; j. penetapan DPT; dan k. pencatatan DPTb dan DPK.
