PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih dalam Pemilu dilaksanakan oleh: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; dan f. Panwaslu LN.
