Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan koordinasi dengan Pemerintah untuk mendapatkan salinan DP4. (2) Salinan DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain. (3) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi meliputi: a. nomor urut; b. nomor induk kependudukan; c. nomor kartu keluarga; d. nama lengkap;
e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. umur; h. jenis kelamin; i. status perkawinan; j. alamat jalan/dukuh; k. rukun tetangga; l. rukun warga; dan m. jenis disabilitas. (4) Bawaslu melakukan analisis terhadap salinan DP4 untuk memeriksa akurasi dan validasi data Pemilih.
