Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LUAR NEGERI
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh PPLN dan Pantarlih luar negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan PPLN dan Pantarlih luar negeri: a. mendatangi Pemilih; b. menghubungi Pemilih melalui telepon; c. mengirim surat kepada Pemilih melalui pos; d. mengirim surat elektronik kepada Pemilih; e. mengumpulkan Pemilih di kantor perwakilan Republik INDONESIA atau tempat lain; f. menyediakan formulir pendaftaran Pemilih dalam jaringan/online melalui laman atau media sosial PPLN; atau g. dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan Bawaslu.
