PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LUAR NEGERI
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPS luar negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. PPLN menyusun DPS luar negeri berbasis TPS luar negeri, pos dan KSK; b. PPLN melakukan rekapitulasi DPS luar negeri; dan c. PPLN MENETAPKAN DPS luar negeri. (3) Panwaslu LN melakukan pengawasan dengan cara mendapatkan salinan hasil rekapitulasi DPS luar negeri.
