Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LUAR NEGERI
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih luar negeri oleh PPLN. (2) Pengawasan pembentukan Pantarlih luar negeri dilakukan untuk memastikan: a. Pantarlih luar negeri dibentuk tepat pada waktunya;
b. Pantarlih luar negeri tidak berasal dari pengurus/anggota partai politik; c. 1 (satu) orang Pantarlih luar negeri untuk setiap KSK; d. 1 (satu) orang Pantarlih pos dengan jumlah Pemilih sampai dengan 5.000 (lima ribu) Pemilih; e. 2 (dua) orang Pantarlih pos dengan jumlah Pemilih paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Pemilih; dan f. 3 (tiga) orang Pantarlih pos dengan jumlah Pemilih lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) Pemilih, dengan ketentuan 3 (tiga) orang Pantarlih pos untuk setiap kelipatan 10.000 (sepuluh ribu) Pemilih.
