Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LUAR NEGERI
(1) Bawaslu memastikan setiap kepala perwakilan Republik INDONESIA menyediakan data Penduduk Warga Negara INDONESIA dan DP4 luar negeri di negara akreditasinya. (2) Bawaslu melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi urusan luar negeri untuk mendapatkan salinan DP4 luar negeri. (3) Salinan DP4 luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin. (4) DP4 luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nomor urut; b. nomor induk kependudukan; c. nomor Paspor; d. nama lengkap; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. jenis kelamin; h. status perkawinan; i. alamat; dan j. jenis disabilitas. (5) Bawaslu melakukan analisis terhadap salinan DP4 luar negeri untuk memeriksa akurasi dan validasi data Pemilih.
