PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LUAR NEGERI
Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap proses: a. penggunaan data penduduk potensial untuk Pemilih Pemilu untuk menyusun daftar Pemilih di luar negeri; b. rekapitulasi daftar Pemilih bagi Pemilih luar negeri hasil pemutakhiran dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih bagi Pemilih luar negeri hasil pemutakhiran ke PPLN; c. pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS bagi Pemilih luar negeri; d. perbaikan DPS bagi Pemilih luar negeri; e. rekapitulasi DPS bagi Pemilih luar negeri hasil perbaikan dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPLN; f. penetapan DPT bagi Pemilih luar negeri; dan g. pencatatan DPTb dan DPK bagi Pemilih luar negeri.
