Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LUAR NEGERI
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) direkomendasikan kepada KPU untuk melakukan sinkronisasi hasil analisis DP4 luar negeri Bawaslu dengan hasil analisis KPU.
(2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan penambahan, pengurangan dan/atau perubahan elemen data Pemilih antara lain: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara; b. Pemilih yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah atau pernah menikah; c. perubahan status Pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya; d. perubahan status hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan e. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil. (3) DP4 luar negeri hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Panwaslu LN dalam bentuk naskah asli elektronik dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 luar negeri dalam bentuk naskah asli elektronik dan naskah asli sebagai bahan dalam melakukan pengawasan pemutakhiran.
