Pasal 33
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPTb pasca penetapan DPT. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU; b. memastikan Pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam DPTb sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah memilih formulir Model A.5-KPU yang dikeluarkan oleh PPS. (3) Pengawas Pemilu memastikan kemudahan Pemilih dalam mengurus surat keterangan pindah memilih. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan dan percermatan terhadap pendataan Pemilih pindahan. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTb yang memudahkan Pemilih untuk melakukan pemungutan suara paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum pemungutan suara. (6) Panwaslu Kelurahan/Desa dibantu Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
